Bentuk dan Jenis Pengadilan Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan
kepada badan-badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas
pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya. Dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang
berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Adapun badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
- Badan Peradilan Umum
- Badan Peradilan Agama
- Badan Peradilan Militer
- Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia, maka
wewenang dan tanggung jawab badan-badan peradilan tersebut telah diatur dalam
beberapa Undang-Undang yaitu :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Keseluruhan badan peradilan tersebut bekerja dalam
lingkungan masing-masing seperti badan peradilan militer yang mempunyai tugas
dan fungsi memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang melibatkan
anggota militer sebagai pelaku.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2005:29) bahwa :
“Sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah
untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam
rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelenggara
dilakukan dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuan dan kemampuan,
sedangkan peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kinerja para
penyelenggara peradilan tersebut”.
Komentar