Asas-Asas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terdapat beberapa asas yang
tercakup di dalamnya yang membedakannya dari undang-undang tindak pidana
lainnya, adapun asas-asas tersebut, sebagai berikut :
a). Pelakunya adalah setiap orang
Pengertian setiap orang meliputi orang perseorangan
dan korporasi yang terdiri dari Badan Hukum (PT, IMA, Koperasi dan Yayasan) dan
perkumpulan orang (Pasal 1 angka 3).
b). Pidananya bersifat kumulatif dan alternatif
Pasal 2 sampai dengan Pasal 13, mengatur pasal-pasal
tindak pidana korupsi, di mana diatur ancaman pidananya bersifat kumulatif dan
alternatif seperti terlihat dari rumusan pasal-pasalnya yang berbunyi “...
dipidana penjara ... tahun dan atau denda ... Rp...adanya perkataan ... dan
atau... jelas menunjukkan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
c). Adanya
Pidana minimum dan maksimum
Pidana yang diatur batas hukuman minimum dan batas
hukuman maksimumnya sehingga mencegah hakim menjatuhkan putusan yang sesuka
hati.
d). Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, Pembantuan atau Permufakatan
Jahat melakukan Tindak Pidana Korupsi dipidana sama dengan Pelaku Tindak Pidana
Korupsi dan dianggap sebagai delik yang sudah selesai (delik formil).
e). Setiap
orang (orang perorangan dan korporasi) yang diluar wilayah Indonesia memberikan
bantuan, kesempatan sarana dan keterangan untuk terjadinya Tindak Pidana
Korupsi dipidana sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2,3,5 sampai degan Pasal 14 (Pasal 16).
f). Pidana tambahan selain pidana tambahan yang
diatur dalam KUHP (Pasal 18) seperti :
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harga benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuangan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
g). Jika
terpidana membayar uang pengganti (Pasal 18 ayat (2)) paling lama dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
h). Dalam
hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti (Pasal 18 ayat (3)), maka dipidana penjara yang lamanya melebihi
ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan
dalam putusan pengadilan, bila tidak ditentukan, maka tidak bisa digantikan.
i). Orang
yang sengaja mencegah, menutupi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dapat
dipidana (Pasal 21).
j). Orang
yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak
benar dapat dipidana (Pasal 22).
k). Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan didahulukan
dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya (Pasal 25).
l). Dapat
dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung (Pasal 27).
m). Tersangka
wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri/
suami, anak, dan harta benda setiap orang maupun korporasi yang diketahui dan
atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
tersangka (Pasal 28).
n). Penyidik/ Penuntut Umum/ Hakim berwenang meminta keterangan kepada Bank
tentang keadaan keuangan tersangka.
o). Identitas pelapor dilindungi (Pasal 31).
p). Dalam
hal unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sementara nyata
telah timbul kerugian negara, maka dapat digugat secara perdata (Pasal 32 ayat
(1)).
q). Putusan
bebas dalam perkara korupsi tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian
terhadap keuangan negara (Pasal 32 ayat (2)).
r). Ahli
waris tersangka/ terpidana korupsi dapat digugat membayar kerugian negara
(Pasal 35 ayat (1)).
s). Instansi yang dirugikan dapat menggugat (Pasal 35 ayat (2)).
t). Orang
yang karena harkat dan martabatnya serta jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, wajib memberikan kesaksian kecuali petugas agama (Pasal 36).
u). Dikenal adanya pembuktian terbalik (Pasal 37).
v). Dapat
diadili secara In absentia (Pasal 38 ayat (1)).
w). Hakim
atas tuntutan Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah
disita (Pasal 30 ayat (5)).
x). Orang
yang berkepentingan atas perampasan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan
(Pasal 38 ayat (7)).
y). Peran
serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi. (Darwan Prinst, 2002:23-27)
Komentar