Hak-hak Tersangka Dalam Penyidikan Menurut KUHAP


A. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebenarnya telah tercantum hak-hak tersangka dalam penyidikan yang dapat dikatakan sudah memadai. Rumusan Pasal-Pasal yang mengatur hak-hak tersebut antara lain adalah Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu sebagai berikut :
  1. Hak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan ke penuntut umum, segera dimajukan kepengadilan dan segera diadili oleh pengadilan;
  2. Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang dipersangkakan serta didakwakan kepadanya;
  3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan;
  4. Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemah bagi terdakwa atau saksi yang bisu atau tuli;
  5. Hak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
  6. Hak memilih sendiri penasehat hukumnya;
  7. Hak mendapat bantuan hukum Cuma-Cuma bagi yang Tidak Mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih;
  8. Hak menghubungi penasehat hukumnya dan bagi yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
  9. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya;
  10. Hak diberitahukan tentang penahanannya kepada keluarga atau orang lain yang serumah atau orang lain yang bantuannya dibutuhkan;
  11. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya;
  12. Hak menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan;
  13. Hak mengirim surat atau menerima surat dari/ke penasehat hukumnya atau keluarganya dengan tidak diperiksa kecuali terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan;
  14. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan;
  15. Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
  16. Hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitas.

Komentar

Postingan Populer