Bentuk Putusan Akhir dalam Perkara Pidana
Dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan yang
berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada persidangan, Hakim Ketua Majelis
mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim tertua,
setelah masing-masing anggota majelis hakim secara berturut-turut mulai dari
yang termuda sampai yang tertua menyampaikan pendapatnya disertai dengan
pertimbangan dan dasarnya, kemudian pendapat terakhir diberikan oleh Hakim
Ketua Majelis.
Menurut Kuffal (2004:378-379) bahwa apabila tidak
tercapai mufakat dalam mengambil keputusan, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
- Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
- Jika keputusan suara terbanyak tidak berhasil dicapai, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa
Setelah Majelis Hakim memeriksa pokok atau materi
perkara dan seluruh bukti-bukti yang ada, maka langkah selanjutnya adalah
penjatuhan putusan. Adapun bentuk putusan akhir pengadilan menurut Taufik
Makarao 2004:172-177) sebagai berikut :
1. Putusan
bebas (vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan, jika pengadilan
berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
maka terdakwa diputus bebas.
Mengenai putusan bebas ini, perbuatan atas
kesalahan yang didakwakan kepada
terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalui
alat-alat bukti yang dihadirkan atau
bisa juga putusan bebas ini dikarenakan hakim tidak yakin akan kesalahan
terdakwa, oleh karena hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).
2. Putusan
Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (ontslag van recht vervolging)
Terhadap putusan ini, pengadilan dalam hal ini hakim
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas
dari segala tuntutan hukum. Putusan pelepasan ini disebut juga dengan ontslag
van recht vervolging.
Dalam putusan ini semua yang didakwakan oleh
Penuntut Umum terbukti secara sah, akan tetapi hal yang didakwakan bukan
merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak memenuhi
unsur tindak pidana. Sehingga hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum.
3. Putusan
Pemidanaan (veroordeling)
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim apabila
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Terhadap putusan ini sebenarnya tidak ada masalah
karena hal yang didakwakan oleh penuntut umum memang terbukti dan tindakan
tersebut merupakan tindak pidana, hanya saja menjadi permasalahan apabila
terhadap putusan pemidanaan ini kemudian terpidana di tahan lalu dibebaskan
lagi dengan berbagai alasan sehingga akan mencederai penegakan hukum, dan
fenomena ini sering terjadi khususnya bagi terpidana pelaku korupsi.
Komentar