Beberapa Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ada
beberapa faktor yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia diantaranya
adalah:
1. Kurangnya kewibawaan pemerintah.
Kurangnya
kewibawaan pemerintah dimana anggota masyarakat bisa bersifat apatis terhadap
segala anjuran-anjuran dan tindakan pemerintah. Sifat sifat yang demikian ini
jelas bahwa ketahanan Nasional akan rapuh karena anggota masyarakat merasa
dirinya tidak ikut bertanggung jawab dalam keutuhan nasional atau negara. Dalam
situasi masyarakat yang demikian ini akan dapat dimanfaatkan oleh lawan-lawan
politik atau pihak ketiga lain yang tidak bertanggung jawab untuk merongrong
kewibawaan pemerintah.
Jika kita
ingat kembali terjemahan coruption di
dalam bahasa Indonesia disebut jahat, busuk, mudah disuap, maka dapatlah kita
katakan penyuapan di Indonesia sudah menjadi penyakit masyarakat. Tentunya yang
dimaksud dengan penyuapan ialah bahwa masyarakat Indonesia ini mau menerima
suap.
Bangsa
Indonesia dengan gigih memperjuangkan wawasan Nusantara adalah untuk keamanan dan
ketahanan Nasional kita. Keamanan dan ketahanan itu akan menjadi rapuh jika
benar-benar masyarakat Indonesia mudah disuap, karena kekuatan asing yang
hendak mendominir atau memaksakan Ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa
Indonesia akan akan menggunakan penyuapan sebagai salah satu sarana untuk
mewujudkan cita-citanya. bila aparat-aparat pendukung dan inti Ketahanan
Nasional kita telah terjangkit penyakit korupsi, maka akan timbul hilang atau
berkurangnya loyalitas aparat-aparat tersebut terhadap Negara dan Bangsa.
Perasaan Nasionalisme akan menjadi berkurang yang kemudian menimbulkan
peluang-peluang bagi Subversi komunis ataupun subversi lain di Indonesia.
2.
Kurangnya mental pejabat pemerintah.
Sesuatu
yang tidak bisa dipungkiri lagi ialah bahwa korupsi dapat merusak mental para
pejabat pemerintah. Segala sesuatu akan dilihat dari kacamata materi saja
sehingga lupa akan tugas serta kewajibannya sebagai pejabat pemerintah. Sebagai
contoh mengenai seorang perwira menengah ABRI menjual rahasia pertahanan
nasional bangsa ini kepada bangsa lain, dalam hal ini kepada bangsa Rusia,
dengan kata lain kedudukannya, pengetahuannya dan jabatannya dia nilai dengan
materi, sehingga rahasia negara yang seharusnya dia jaga dan pegang teguh malah
diuangkannya.
Pejabat-pejabat
yang bermental korup berpikir dalam hatinya mengenai apa yang bisa diambilnya
dari negara dan bangsa ini. Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh J.F.Kennedy pada waktu penyumpahan
beliau sebagai presiden USA “Don’t ask what your do for your country can do for
you, but ask your self what can you do for your country” yang terjemahannya
sebagai berikut: “janganlah kau bertanya apa yang dapat diberikan oleh Negara kepadamu,
tetapi tanyalah kepada dirimu apa yang dapat kau sumbangkan kepada negaramu”.
Pada negara
ini, sebagaimana juga di negara-negara lain yang sedang berkembang ucapan J.F.Kennedy ini diputar balikan tanpa
memikirkan kelanjutan hidup dari pada bangsa dan negaranya. Sesuatu hal yang
sangat berbahaya lagi adalah jika sampai generasi muda saat ini mencontoh sifat
korupsi yang berjangkit dalam masyarakat Indonesia sekarang. Jika hal ini bisa
terjadi maka cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti
yang di cita-citakan bangsa ini semakin jauh dan tipis dari harapan-harapan
untuk tercapai.
3. Kurang
tegasnya aparat penegak hukum.
Negara
Indonesia adalah negara hukum dimana segala sesuatunya harus didasarkan kepada
hukum. Jadi bukan berdasarkan pada kekuasaan, oleh karena itu terwujudnya
tertib hukum merupakan suatu keharusan yang tak ada nilai tawar bagi kita semua.
Tanggung jawab akan hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja,
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa
cita-cita terwujudnya tertib hukum tidak akan dapat dicapai, jika korupsi
merajalela di kalangan penegak hukum, sehingga hukum tidak dapat ditegakan
terhadap penyelewengan atau pelaku-pelaku yang merong-rong ketertiban hukum itu,
jadi hukum tidak hanya sebagai literature tanpa implementasi, seperti raga tak
bernyawa.
Dari
kejadian-kejadian selama ini jelaslah bahwa sebagian besar penegak hukum sudah
bermental korup, sehingga menurunkan wibawanya sebagai penegak hukum. seorang
yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan tetap bahagia dan tertawa
sepanjang para penegak hukum masih dapat disuap dan hukum dapat dilumpuhkan
dengan kekuatan uangnya.
Artinya ia
masih dapat membeli keadilan dan pengadilan bahkan penjara sekalipun dapat
dibeli dengan kekuatan uang yang dimilikinya. Tidak mengherankan bahwa timbul
suara-suara sumbang dalam masyarakat yang mengatakan bahwa orang kaya atau
pejabat kebal terhadap hukum, dan hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas,
seperti ujung mata pisau yang terbalik.
Keadilan dapat dibelokkan sesuai dengan seleranya, sepanjang para penegak hukum
tersebut masih dapat disuap.
Hukum dan
keadilan telah dapat diombang-ambingkan oleh uang dan kekuasaan, sehingga
berubah menurut selera si penyuap dan timbullah kepincangan-kepincangan dan
keanehan-keanehan penegak hukum dalam masyarakat. Fakta-fakta korupsi di atas
menyebabkan pembangunan dan pembinaan hukum nasional akan terhambat. Mental dan
karakter para pejabat penegak hukum merupakan faktor utama bagi pembinaan hukum
nasional dan masyarakat adil dan makmur.
Komentar