Bentuk Putusan Akhir dalam Perkara Pidana
Dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan yang
berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada persidangan, Hakim Ketua Majelis mengajukan pertanyaan
dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim tertua, setelah masing-masing
anggota majelis hakim secara berturut-turut mulai dari yang termuda sampai yang
tertua menyampaikan pendapatnya disertai dengan pertimbangan dan dasarnya,
kemudian pendapat terakhir diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
Menurut Kuffal (2004:378-379), bahwa apabila tidak
tercapai mufakat dalam mengambil keputusan, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
- Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Jika keputusan suara terbanyak tidak berhasil dicapai, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Setelah Majelis Hakim memeriksa pokok atau materi
perkara dan seluruh bukti-bukti yang ada, maka langkah selanjutnya adalah
penjatuhan putusan. Adapun bentuk putusan akhir pengadilan menurut Taufik
Makarao 2004:172-177) sebagai berikut :
- Putusan Bebas (vrijspraak).
- Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
- Mengenai putusan bebas ini, perbuatan atas kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalui alat-alat bukti yang dihadirkan atau bisa juga putusan bebas ini dikarenakan hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, oleh karena hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
- Terhadap putusan ini, pengadilan dalam hal ini hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pelepasan ini disebut juga dengan “ontslag van alle rechtsvervolging”.
- Dalam putusan ini semua yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti secara sah, akan tetapi hal yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
- Putusan Pemidanaan (veroordeling).
- Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Terhadap putusan ini sebenarnya tidak ada masalah, karena hal yang didakwakan oleh
penuntut umum memang terbukti dan tindakan tersebut merupakan tindak pidana,
hanya saja yang menjadi
permasalahan,
apabila terhadap putusan pemidanaan ini kemudian terpidana di tahan lalu
dibebaskan lagi dengan berbagai alasan sehingga akan mencederai penegakan
hukum, dan fenomena ini sering terjadi,
khususnya bagi terpidana pelaku korupsi.
Komentar