Penerapan Pasal 335 KUHP
Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian atas
laporan yang diterima dari daerah, atas penerapan pasal 335 KUHP, terdapat
kecenderungan yang cukup memprihatinkan mengingat dalam banyak kasus Jaksa Penuntut Umum keliru menerapkan pasal 336 KUHP Sementara itu ada penilaian dan
para praktisi hukum bahwa pasal 335 KUHP telah dijadikan sebagai ”Keranjang Sampah”, dengan adanya kenyataan bahwa baik penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum
berusaha menjaring perbuatan apa saja masuk dalam kualifikasi tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. Tidak berlebihan jika kami kemukakan bahwa masalah ini pernah disinggung dalam Rapat Kerja antara Jaksa
Agung dengan Komisi III DPR RI pada akhir tahun 1994. Sebagai contoh dapat kami
kemukakan kasus sebagai berikut :
- A menampar muka B dan untuk perbuatan tersebut Jaksa mendakwakan pasal 335 KUHP terhadap A.
- A mempunyai sengketa tanah dengan B, kemudian A secara tanpa hak memagar tanah sengketa tersebut. Untuk perbuatan A tersebut, Jaksa mendakwakan pasal 335 KUHP.
Dari kedua contoh itu dapat disimpulkan bahwa
menurut Jaksa tersebut, setiap tindakan yang tidak menyenangkan dapat di
kualifisir memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP Pendapat yang demikian adalah sama sekali tidak tepat dan dapat mengakibatkan
gagalnya penuntutan. Sehubungan dengan itu dan apabila akan menerapkan
pasal 335 ayat I ke l e KUHP, hendaknya diperhatikan hal hal sebagai berikut:
Unsur-unsur pasal 335 ayat I ke l e KUHP adalah
- Melawan hak ;
- Memaksa orang lain Supaya Melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
- Paksaan dilakukan dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan
- Paksaan atau ancaman itu ditujukan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.
Dengan demikian yang utama perlu diperhatikan ialah "adanya paksaan untuk melakukan sesuatu atau untuk membiarkan sesuatu"
dan paksaan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan
perbuatan tidak menyenangkan memaksa seseorang misalnya memaksa penumpang naik
kedalam bisnya atau dengan ancaman kekerasan misalnya seorang pasien memaksa
dokter untuk menulis resep. Dalam pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan
adalah unsur, bukan suatu akibat dari perbuatan tersangka/ terdakwa yang dapat
mengakibatkan keadaan yang tidak menyenangkan. Dan perbuatan itu ditujukan
kepada orang secara langsung, bukan terhadap barang atau benda. Dengan
penjelasan ini diharapkan Jaksa akan lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal
335 KUHP dan tidak menjadikannya sebagai pasal Keranjang Sampah, apalagi
menjadikannya sebagai alasan untuk dapat melakukan penahanan terhadap
tersangka/ terdakwa.
Demikian agar maklum dan mendapat perhatian
sepenuhnya.
Ilustrasi oleh Hansen Irwan, S.H.
Komentar