FIRMA
FIRMA
(FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975)
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah
seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa
tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota
mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada
umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan
persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan
membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui
mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya
modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus
didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu.
Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
- Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
- Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
- Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari
akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI.
Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini
berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan
untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan
berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang
menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian
ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
2. Ciri –ciri bentuk
badan usaha firma.
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan
Firma :
- Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
- Tergabung alasan-alasan rasional.
- Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
- Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://pakdesmart75.wordpress.com/2008/07/13/perusahaan-perseorangan-dan-firma-fa/
Komentar